Contoh: PERJANJIAN SEWA MENYEWA UNIT APARTEMEN
Postingan

 


Berikut adalah versi Perjanjian Sewa Menyewa Unit Apartemen (Sewa Bulanan) yang melibatkan Agen Properti yang bertindak sebagai penyewa dan akan menyewakan kembali unit tersebut. Sudah disesuaikan dengan klausul hukum dan perlindungan hak pemilik:


PERJANJIAN SEWA MENYEWA UNIT APARTEMEN

Nomor: [Diisi jika diperlukan]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal lengkap], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama    : [Nama Pemilik]
Alamat   : [Alamat lengkap Pemilik]
Nomor KTP : [No. KTP Pemilik]
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA / PEMILIK

2. Nama    : [Nama Agen Properti atau Pihak Penyewa]
Perusahaan : [Nama Agen / Kantor Properti, jika ada]
Alamat   : [Alamat lengkap kantor]
Nomor KTP/NIB: [No. KTP pribadi / NIB perusahaan]
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA / AGEN

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa unit apartemen dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1

OBJEK SEWA

  1. Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menyewa dari Pihak Pertama unit apartemen berikut:
    Nama Apartemen : [Contoh: Apartemen Green Palace]
    Alamat Unit   : [Alamat lengkap unit]
    Tower / Lantai / Unit: [Spesifik lokasi]

  2. Unit apartemen ini dalam kondisi [kosong/furnished/semi-furnished] dan diserahkan sesuai kondisi saat penandatanganan.


PASAL 2

TUJUAN SEWA

Pihak Kedua menyatakan menyewa unit ini untuk disewakan kembali kepada pihak ketiga, baik untuk keperluan hunian harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan, dan berkewajiban menjamin bahwa penyewa akhir akan menjaga properti sebagaimana mestinya.


PASAL 3

JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN

  1. Jangka waktu sewa adalah 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Berakhir], dan diperpanjang secara otomatis selama Pihak Kedua tidak mengakhiri secara tertulis minimal 7 hari sebelum berakhirnya masa sewa.

  2. Pihak Pertama berhak menaikkan harga sewa dengan pemberitahuan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya.


PASAL 4

HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN

  1. Harga sewa disepakati sebesar Rp [Jumlah Rupiah] per bulan.

  2. Pembayaran dilakukan maksimal setiap tanggal [Tanggal] bulan berjalan melalui:
    Bank  : [Nama Bank]
    Atas Nama: [Nama Pemilik]
    Nomor Rekening: [No. Rekening]


PASAL 5

UANG JAMINAN (DEPOSIT)

  1. Pihak Kedua wajib menyerahkan uang jaminan sebesar Rp [Jumlah] pada saat penandatanganan perjanjian.

  2. Uang jaminan akan dikembalikan setelah perjanjian berakhir, dikurangi kewajiban atau kerusakan yang ditimbulkan oleh penyewa akhir.


PASAL 6

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

  1. Menjamin bahwa setiap penyewa akhir akan mematuhi aturan pengelola apartemen.

  2. Menanggung segala bentuk kerusakan fisik maupun pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyewa akhir.

  3. Bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran listrik, air, internet, dan iuran lingkungan (jika berlaku).

  4. Dilarang menggunakan unit untuk kegiatan ilegal, asusila, atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.


PASAL 7

PERUBAHAN DAN PEMELIHARAAN

  1. Perubahan, renovasi, atau pemasangan perangkat tambahan pada unit hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

  2. Pihak Kedua wajib mengembalikan unit dalam keadaan semula (kecuali ada kesepakatan lain tertulis).


PASAL 8

PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN SEWA

  1. Pihak Pertama berhak menghentikan sewa secara sepihak apabila Pihak Kedua melanggar pasal 6.

  2. Pihak Kedua dapat mengakhiri sewa dengan pemberitahuan tertulis minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya.

  3. Jika pembatalan terjadi sebelum masa sewa berakhir dan tanpa kesepakatan, maka uang sewa bulan berjalan dianggap hangus.


PASAL 9

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Jika terjadi kondisi luar biasa (bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dsb.) yang menyebabkan unit tidak dapat digunakan, kedua pihak akan membahas penyelesaian secara musyawarah.


PASAL 10

PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Setiap perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah.

  2. Bila musyawarah tidak berhasil, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Nama Kota].


PASAL 11

LAIN-LAIN

  1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan mengikat kedua pihak.

  2. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.


DITANDATANGANI DI: [Kota], pada tanggal [Tanggal]

PIHAK PERTAMA (PEMILIK)
Materai Rp 10.000
Tanda tangan: ___________
Nama: [Nama Pemilik]

PIHAK KEDUA (AGEN)
Tanda tangan: ___________
Nama: [Nama Agen / Perusahaan]



Posting Komentar